Program Sistem Magang Gaji di Jepang Perjalanan Keunggulan FAQ Untuk Orang Tua Cek 1 Menit Chat WhatsApp
← Beranda

Pajak di Jepang: Pajak Penghasilan dan Pajak Penduduk

Dua pajak yang dipotong dari gajimu, kapan mulainya, dan yang harus diurus sebelum pulang.

Bekerja di Jepang berarti membayar pajak di Jepang, sama seperti pekerja Jepang. Kabar baiknya, hampir semuanya diurus otomatis oleh perusahaan.

Di artikel potongan gaji di Jepang, kami sudah menjelaskan semua potongan secara singkat. Di halaman ini kami menjelaskan dua pajaknya lebih dalam: cara menghitungnya, kapan dipotong, cara mendaftarkan keluarga di Indonesia sebagai tanggungan, dan yang perlu diurus sebelum kamu pulang.

Informasi per Oktober 2026, untuk karyawan perusahaan yang tinggal di Jepang. Aturan pajak bisa berubah setiap tahun.

Jawaban Singkat

  • Pajak penghasilan (shotokuzei): untuk negara. Dipotong dari gaji setiap bulan, lalu dihitung ulang di bulan Desember.
  • Pajak penduduk (juminzei): untuk kota dan prefektur tempat tinggalmu. Umumnya sekitar 10% dari penghasilan kena pajak tahun lalu, dan biasanya mulai tahun kedua.
  • Keluarga di Indonesia bisa didaftarkan sebagai tanggungan jika memenuhi syarat, sehingga pajakmu lebih kecil.
  • Sebelum pulang, pajak penduduk yang tersisa harus dilunasi.

1. Pajak Dihitung dari Penghasilan Kena Pajak, Bukan dari Seluruh Gaji

Pajak tidak dihitung dari seluruh gajimu. Sebelum dihitung, gaji setahun dikurangi beberapa potongan yang diatur pemerintah:

  • Potongan untuk karyawan (kyuyo shotoku kojo): potongan otomatis untuk semua karyawan.
  • Iuran asuransi sosial yang kamu bayar (kesehatan, pensiun, ketenagakerjaan).
  • Potongan dasar (kiso kojo): potongan untuk setiap orang.
  • Potongan tanggungan, jika kamu menanggung keluarga (lihat bagian 4).

Sisanya disebut penghasilan kena pajak. Angka inilah yang dipakai untuk menghitung pajak.

Pada tahun 2025 dan 2026, Jepang menaikkan potongan dasar dan potongan untuk karyawan. Untuk tahun 2026 dan 2027, jika penghasilanmu hanya dari gaji, gaji setahun sampai 1,78 juta yen tidak dikenai pajak penghasilan. Batas ini dihitung tanpa potongan asuransi sosial, jadi kenyataannya sedikit lebih tinggi. Perubahan ini diterapkan saat penyesuaian akhir tahun di bulan Desember.

2. Pajak Penghasilan (Shotokuzei)

  • Dipotong setiap bulan dari gaji oleh perusahaan (gensen choshu), berdasarkan tabel resmi pemerintah. Kamu tidak perlu membayarnya sendiri.
  • Tarifnya bertingkat: makin besar penghasilan kena pajak, makin besar persentasenya. Tarif terendah 5%, untuk penghasilan kena pajak sampai 1.949.000 yen setahun. Tarif berikutnya 10%, 20%, dan seterusnya sampai 45%.
  • Selain itu ada pajak khusus rekonstruksi (fukko tokubetsu shotokuzei) sebesar 2,1% dari jumlah pajak penghasilan. Ini juga dipotong otomatis.

3. Penyesuaian Akhir Tahun (Nenmatsu Chosei)

  • Potongan bulanan hanya perkiraan. Setiap Desember, perusahaan menghitung ulang pajak setahun penuh.
  • Jika potongan selama setahun terlalu banyak, kelebihannya dikembalikan, biasanya bersama gaji Desember atau Januari. Jika kurang, kekurangannya dipotong.
  • Sebelumnya, perusahaan akan memintamu mengisi formulir. Di formulir inilah kamu mendaftarkan keluarga yang kamu tanggung.
  • Setelah itu kamu menerima bukti potong pajak (gensen choshu-hyo). Simpan baik-baik, karena dokumen ini adalah bukti penghasilan dan pajak yang sudah kamu bayar selama setahun.
  • Jika kamu berhenti kerja di tengah tahun dan tidak bekerja lagi tahun itu, penyesuaian ini tidak dilakukan oleh perusahaan. Kamu bisa mengurusnya sendiri lewat laporan pajak tahunan (kakutei shinkoku), dan sering kali ada uang pajak yang kembali.

4. Keluarga di Indonesia sebagai Tanggungan

Jika kamu menanggung keluarga di Indonesia, misalnya orang tua atau adik, mereka bisa didaftarkan sebagai tanggungan. Hasilnya, pajak penghasilan dan pajak penduduk menjadi lebih kecil. Tetapi syaratnya ketat:

  • Umur 16 sampai 29 tahun, atau 70 tahun ke atas: bisa didaftarkan, jika kamu benar-benar menanggung biaya hidupnya. Anak di bawah 16 tahun tidak termasuk potongan tanggungan ini.
  • Umur 30 sampai 69 tahun: sejak tahun 2023, pada dasarnya tidak bisa, kecuali orang itu pelajar yang tinggal di luar Jepang untuk sekolah, penyandang disabilitas, atau kamu mengirim uang minimal 380.000 yen setahun kepada orang itu untuk biaya hidup atau sekolah.
  • Suami atau istri juga bisa didaftarkan dengan potongan lain (haigusha kojo), dengan dokumen yang sama.

Dokumen yang diperlukan:

  • Dokumen hubungan keluarga, misalnya Kartu Keluarga atau akta kelahiran, beserta terjemahannya dalam bahasa Jepang.
  • Bukti kirim uang untuk setiap orang, setiap tahun. Kirim lewat bank atau layanan transfer resmi, bukan titip uang tunai, supaya ada buktinya.

Mendaftarkan keluarga yang tidak memenuhi syarat bisa dianggap pelanggaran, dan pajaknya ditagih kembali beserta dendanya. Jika ragu, tanyakan ke perusahaan atau kantor pajak sebelum mengisi formulir.

5. Pajak Penduduk (Juminzei)

  • Dibayar ke kota dan prefektur tempat kamu tinggal pada tanggal 1 Januari.
  • Besarnya umumnya sekitar 10% dari penghasilan kena pajak tahun sebelumnya (sekitar 6% untuk kota dan 4% untuk prefektur), ditambah biaya tetap per orang, umumnya 5.000 yen setahun (termasuk pajak lingkungan hutan 1.000 yen). Angkanya bisa sedikit berbeda menurut kota.
  • Karena dihitung dari penghasilan tahun lalu di Jepang, di tahun pertama biasanya belum ada. Biasanya mulai Juni tahun berikutnya, pajak ini dipotong dari gaji setiap bulan sampai Mei.
  • Banyak orang kaget karena gaji bersih turun di bulan Juni tahun kedua. Itu karena pajak penduduk mulai dipotong, bukan karena gajimu dikurangi.

6. Sebelum Pulang ke Indonesia

  • Jika pada 1 Januari kamu masih tinggal di Jepang, pajak penduduk tahun itu tetap harus dibayar, walaupun kamu pulang sebelum Juni.
  • Cara paling mudah: minta perusahaan memotong sisanya sekaligus dari gaji terakhir (ikkatsu choshu). Untuk yang berhenti kerja antara Januari dan April, perusahaan pada umumnya wajib melakukannya.
  • Jika tidak bisa dilunasi sebelum pulang, tunjuk wakil pajak (nozei kanrinin) yang tinggal di Jepang, dan laporkan ke kantor kota sebelum berangkat.
  • Pajak yang belum dibayar bisa menjadi masalah jika suatu hari kamu ingin kembali bekerja di Jepang, karena bisa memengaruhi pemeriksaan izin tinggal.
  • Wakil pajak yang sama juga bisa membantu meminta kembali pajak dari uang pensiun (dattai ichijikin). Penjelasannya ada di artikel potongan gaji di Jepang.

Yang Perlu Kamu Lakukan

  • Simpan slip gaji (kyuyo meisai) setiap bulan dan bukti potong pajak (gensen choshu-hyo) setiap tahun.
  • Jika ingin mendaftarkan keluarga sebagai tanggungan, siapkan Kartu Keluarga dan akta kelahiran sejak di Indonesia, dan kirim uang lewat bank supaya ada buktinya.
  • Sebelum pulang, urus pajak penduduk dan wakil pajak lebih dulu.

Di LPK Dewata Academy, aturan pajak, cara membaca slip gaji, dan dokumen yang perlu disiapkan akan menjadi bagian dari materi persiapan hidup di Jepang dalam program pelatihan 4–6 bulan yang kami rencanakan.

Masih bingung soal pajak di Jepang?

Tanyakan saja lewat WhatsApp. Konsultasi gratis, tanpa komitmen.